Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengungkap beberapa hal mengenai dugaan pemerkosaan yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Putri mengaku diperkosa, dianiaya, hingga dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Kejadian inilah yang diduga menjadi pemicu pembunuhan di rumah Duren Tiga.
Namun, Irma Hutabarat yang sejak semula mengikuti perkembangan kasus menampik semua pengakuan Putri tersebut. Bahkan menurutnya mempertanyakan soal dugaan pemerkosaan di rumah Magelang sebenarnya tidak penting dilakukan di persidangan.
"Karena orang yang diperkosa saja melarang suaminya untuk melapor, untuk membawa ke dokter, untuk menelepon ajudan yang lainnya," tutur Irma, dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Bharada E Ungkap Perintah Pertama Ferdy Sambo Setelah Brigadir Yosua Tewas: Kau Cek HP-nya!
"Katanya takut diancam Yosua, masuk akal nggak? Ini jenderal bintang dua, dan nyonya, dan ada ajudan yang lain-lain, jadi mengada-adanya keterlaluan," sambungnya.
Bahkan dengan tegas Irma mengejek skenario yang dibuat kubu Sambo. "Ini settingan yang maksa, settingan yang melecehkan akal sehat," kata Irma.
Irma meyakini tidak ada pemerkosaan yang terjadi di rumah Magelang sebagaimana digembar-gemborkan kubu Sambo. Justru menurut Irma yang terjadi adalah sebaliknya.
"Kalaupun dia mau memaksakan ada perkosaan, yang bisa memperkosa itu PC yang minta diperkosa oleh Yosua tapi Yosua nggak mau," beber Irma.
Uya Kuya selaku pemilik acara pun sampai tertawa lantaran kelewat terkejut dengan hipotesis Irma tersebut. "Jadi kalau ada perkosaan, bukan Yosua yang memperkosa PC?" tanya Uya.
"Iya, tapi sebaliknya, karena ada yang 15 menit itu," tandas Irma.
Pertemuan 15 menit yang dimaksud Irma adalah pertemuan empat mata Putri dengan Brigadir J setelah diduga terjadi pemerkosaan. Pertemuan itu dibenarkan oleh terdakwa Bripka RR meski ajudan Sambo itu mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan oleh keduanya.
Sementara itu, persidangan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus bergulir. Pada Selasa (13/12/2022) hari ini diadakan persidangan untuk terdakwa Sambo dan Putri dengan saksi Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.